Paspor Secara Kolektif Hanya Bayar Tarip Resmi PNBP


DikoNews7 -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berikan layanan "Paspor Merdeka" atau layanan pembuatan passport kolektif bagi masyarakat pada Minggu (30/07/2023) dimulai jam 09.00 Wib sampai sekarang di Jalan Metal V, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kanim Belawan memberikan layanan terhadap 196 orang pemohon yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 102 orang perempuan terdiri 50 orang pembuatan paspor baru dan 146 orang melakukan pergantian paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra SH MH dihadapan awak media menjelaskan, layanan Paspor Merdeka ini merupakan layanan permohonan paspor kolektif yang diberikan kepada penyandang disabilitas, balita dan lansia dalam rangkaian untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke 78.

"Ini merupakan bukti komitmen Imigrasi Belawan, untuk melayani masyarakat khususnya dalam hal penerbitan dokumen perjalanan RI - paspor secara kolektif dan para pemohon hanya bayar tarif resmi PNBP seharga Rp 350.000,- tanpa ada biaya tambahan", ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra SH MH.

"Diharapkan dengan layanan ini, masyarakat semakin mudah dalam mengurus paspor khususnya yang tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan", Tutupnya. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel