Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Upacara Kemerdekaan RI dan Serahkan Remisi Kepada 383 WBP
DikoNews7 -
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar upacara peringatan hari HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, acara digelar di halaman Rutan, Jalan Stasiun Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (17/08/2023)
Dengan memakai pakaian adat dari Provinsi Bali lengkap dengan penutup/pengikat kepala (Udeng), upacara dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera AMd IP SH, diikuti oleh seluruh staf dan pejabat struktural Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dengan berpakaian adat dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Upacara berlangsung lancar dan khidmat, usai membacakan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. KaRutan dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh staf dan pegawai untuk mengisi kemerdekaan dengan prima.
"Dengan Kemerdekaan ini, kita terus berbenah diri dalam memberi pelayanan prima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meningkatkan keprofesionalan dalam bertugas dalam memberi pelayanan, tidak hanya dilingkungan Rutan tetapi juga dalam lingkungan bermasyarakat," ucap KaRutan.
Selanjutnya usai menggelar upacara, Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan menyerahkan Remisi Umum (RU) hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 kepada 383 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruang serba guna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.
Penyerahan remisi dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP., S.H, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rolan Siringo-ringo dan Kepala Pengamanan Rutan, Andika Simanjuntak beserta staff.
Acara diawali dengan pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. KaRutan menyampaikan adapun pedoman penyerahan remisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1393.PK.05.04 tanggal 17 Agustus tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI Ke-78 tahun 2023.
Setiap tanggal 17 Agustus pemerintah akan memberikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin, mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apresiasi tersebut berbentuk pemberian Remisi Umum (RU) bagi warga binaan.
Jumlah WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan sebanyak 497 orang. Dari 383 orang WBP yang menerima remisi pengurangan masa hukuman mulai dari 1-4 bulan, sebanyak 23 orang diantaranya berkesempatan langsung bebas dan dapat segera bertemu serta berkumpul bersama keluarganya.
"Saya berharap remisi yang telah diberikan hari ini bisa menjadi motivasi WBP untuk berperilaku baik, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga saat mereka selesai menjalani pidana mereka dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.” Tutur KaRutan sebelum mengakhiri kegiatan.
Reporter : Kurnia02