Tegas! Panglima Minta 3 Prajurit TNI Penyiksa Pemuda Aceh Dihukum Mati


DikoNews7 -

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara atas dugaan kejahatan yang dilakukan tiga prajurit TNI terhadap Imam Masykur (25). Pemuda asal Aceh itu diculik dan dianiaya secara keji sampai meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan berdasarkan instruksi dari Panglima TNI yang meminta tiga prajurit TNI itu dihukum mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Selain itu, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," tegas Julius.

Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua prajurit TNI lainnya di luar dari satuan Paspampres.

"Tiga saja (tersangka). Satu (Praka RM anggota Paspampres). (Dua tersangka lainnya) dari Kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," kata Irsyad.

Tidak hanya menganiaya, para penculik Imam Masykur juga meminta biaya tebusan Rp50 juta kepada keluarga korban. Jika tidak, maka Imam akan disiksa hingga tewas.

"Mereka minta Rp50 juta tadi enggak dipenuhi kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," kata Irsyad. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel