Antisipasi Kasus TPPO Dan Penyeludupan Barang Ilegal, Polsek Panai Tengah Beri Himbauan ke Warga
DikoNews7 -
Memiliki wilayah hukum jalur perairan, Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat guna mengantisipasi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penyeludupan barang-barang Ilegal.
Giat tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho bersama Kanit Reskrim Ipda DP Samosir dan Ps Kanit Propam Aiptu Abdul Kholid di Tangkahan Abadi Jaya, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Jum'at (1/9/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Iptu H Naibaho mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak sungkan bekerjasama dengan Polri dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyeludupan barang ilegal serta peredaran narkoba.
"Kita berharap dengan adanya komunikasi yang intens antara masyarakat dan Polri akan lebih mempermudah untuk mengantisipasi terjadinya TPPO ataupun maupun penyeludupan barang Ilegal serta pemberantasan peredaran narkoba," Kata Naibaho.
"Mari kita bergandeng tangan dalammelakukan antisipasi terjadinya tindak kejahatan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah kita ini," ujarnya penuh harap.
Kapolsek juga menuturkan, dalam pertemuan itu, dirinya meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian bila mana ada hal-hal yang mencurigakan.
Informasi dihimpun, dalam giat itu, para tomas dan masyarakat yang hadir mengucapkan terimakasih dan merasa senang dengan pencerahan yang disampaikan pihak kepolisian.
Warga menilai dengan adanya pencerahan tersebut warga akan bisa lebih memahami tentang makna TPPO beserta pidananya dan memahami bagai mana mengantisipasi penyelundupan barang ilegal maupun peredaran narkoba.
Reporter : Indra Dharma