8 Hari Kabur, Pelaku Pembakar Istri di Langkat Diringkus


DikoNews7 -

Usai sudah pelarian BS alias Boy (25) pelaku pembakar istri sirinya ANH alias Ade (16) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pelaku (Boy) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat bekerjasama dengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, ditempat persembunyiannya di gudang pengepul barang bekas dikawasan Sei Liput, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang SIK SH MH, melalui Kasihumas AKP S Yudianto saat dikonfirmasi mengatakan, "Pelaku BS alias Boy yang  melarikan diri sudah kita amankan dan kita proses perkaranya sesuai dengan  Hukum yang berlaku," ucapnya.

Diketahui, pelaku (Boy) pada Kamis (05/10/2023) siang sekitar pukul 12.00 WIB, membakar istri sirinya ANH alias Ade (16) saat berada di rumah Elviana di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pelaku membakar korban dengan cara menyiram BBM jenis Pertalite hingga korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri dan paha sebelah kiri.

Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan medis di UPT Puskesmas Pangkalan Brandan dan akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura, untuk perawatan medis lebih lanjut.

Aksi nekat pelaku dipicu rasa cemburu, dimana pelaku cekcok (bertengkar) dengan korban yang diduga menjalin asmara dengan Pria Idaman Lain (PIL) selain dirinya. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel