Ketua Bapera Tanggapi Santai Terkait Sanggahan Pihak PT MP LWI Kanopan Ulu
DikoNews7 -
Terbitnya berita bantahan dari pihak managemen perusahaan PT MP LWI di salah satu media online dengan judul "PT MP LWI Kanopan Ulu Miliki Lahan Konservasi, Ketua BAPERA Labura Ngaco" pada Kamis 12 Oktober 2023, Ketua BAPERA Labura membantah dan mengatakan bukan dirinya yang menyampaikan statemen itu.
"Sebenarnya beliau itu yang ngaco (Humas Internal Keamanan PT MP LWI-red), karena yang memberikan statement itu kan Kadis LH, berdasarkan konfirmasi kawan - kawan wartawan ke Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu yang lalu," kata Ginda Ansyari Sinaga, Jum'at (13/10/2023).
Menurut Ginda, untuk menguji kebenaran apa yang disampaikan saudara Kusdianto dibutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
"Kami (BAPERA Labura) akan menyurati BKSDA Sumut untuk menjelaskan kepada kita semua bagaimana sebenarnya lahan konservasi, apa itu DAS, boleh tidak DAS dialihfungsikan," sebutnya.
Didalam surat yang dikirimkan ke BKSDA Sumut, BAPERA Labura mempertanyakan Pertanyaan untuk di Klarifikasi :
1. Kami Barisan Pemuda Nusantara Kabupaten Labuhanbatu Utara mempertanyakan apakah sungai aekkanopan masuk dalam klasifikasi DAS sesuai perundang undangan yang ada.
2. Jika sungai Aek Kanopan masuk dalam klasifikasi DAS, bagaimana status DAS yang dikelola oleh PT LWI untuk dijadikan Lahan Konservasi dan ditanami serta dialihfungsikan sesuai dengan keterangan Humas PT LWI pada pemberitaan di salah satu media online, pada hari kamis 12/10/2023 yang lalu.
3. Mohon dijelaskan kepada kami apa yang dimaksud lahan konservasi dan bagaimana cara penentuannya jika didalam kawasan perkebunan.
4. Dalam keterangan tersebut, diterangkan bahwa melalui humas internal PT LWI saudara kusdianto dalam pemberitaan mengatakan, sepanjang DAS Aek Kanopan merupakan lahan konservasi yang dimana DAS tersebut masuk dalam kawasan HGU PT Leidong West Indonesia kanopan Ulu.
"Paling lama Senin (16/10/2023) surat kita sudah sampai ke BKSDA Sumut, agar semuanya jelas," kalau seumpama nya lahan yang mereka klem areal konservasi itu daerah aliran sungai dan bukan lahan konservasi sesungguhnya kita akan laporkan kepada pihak yang berwajib dan akanmenggandeng lembaga bantuan hukum BAPERA Sumut untuk menempuh jalur hukum pungkas Ginda.
Reporter : Sulaiman Sitorus