Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Polres Labuhanbatu Berhasil Menyita 3,7 Kg Sabu


DikoNews7 -

Sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,7 Kg yang merupakan jaringan antar provinsi.

Selain mengamankan barang bukti, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil menangkap HB alias P yang merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Hal itu diutarakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu dalam keterangan persnya pada Jumat (6/10/2023) siang, di Mapolres Labuhanbatu.

Ia mengatakan, sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial HB alias P (37) yang merupakan bandar jaringan antar provinsi.

Penangkapan itu bermula, dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kab. Labuhanbatu Selatan, pada Senin 25 September 2023 yang lalu, sekira pukul 17.40 wib di Pekarangan Wisma Murni, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, Sumut.

Diterangkannya, penungkapan peredaran jaringan narkotika antar provinsi tersebut dilakukan personel dari Sat Narkoba dengan cara under cover buy sebagai pembeli barang harap tersebut dari tersangka RS, hasilnya, pancingan itu menuai hasil dan RS tidak berkutik saat petugas meringkusnya serta menyita  barang bukti sabu seberat 18,9 gram

"Saat ditangkap, dari tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram dan 1 unit HP Android. Saat dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P," Jelas Kapolres.

Dari keterangan tersangka RS, sambungnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka HB Alias P tanpa perlawanan di kediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka HB, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 Unit HP, 2 Unit Timbangan Elektrik dan sejumlah barang bukti lainnya." ujarnya menambahkan.

Komandan Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu juga menegaskan, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Makanya saya tegaskan, Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek akan terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ucapnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun", tutup AKBP H James Hutajulu.

Reporter : Indra

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel