Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri


DikoNews7 -

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menggantikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Senin (27/11/2023). Kemudian dibacakan surat Keputusan Presiden Nomor 116P/2023 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPK 2019-2024 dan pengangkatan ketua sementara KPK 2019-2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menggantikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Senin (27/11/2023). Kemudian dibacakan surat Keputusan Presiden Nomor 116P/2023 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPK 2019-2024 dan pengangkatan ketua sementara KPK 2019-2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.

Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keppres Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Dalam Keppres itu juga tertuang pengangkapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Ghufron menyebut dirinya dan insan KPK lain mendukung penuh kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango. Dia berharap Nawawi Pomolango bisa mengembalikan muruah KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Mawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," kata Ghufron.

Ghufron menyebut pihaknya membuka diri memperbaiki internal dan eksternal. Ghufron juga yakin Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi.

"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK," kata Ghufron.

Nawawi Pomolango bakal menggelar rapat perdana dengan pimpinan KPK di hari pertamanya menjadi ketua sementara lembaga antirasuah, Senin (27/11/2023). Nawawi Pomolango menyebut rapat akan membahas persoalan yang menjadi prioritas.

"Kerja kepemimpinan di lembaga ini bersifat kolektif kollegial. InsyaAllah (hari ini) saya akan bertemu dan bicara terlebih dahulu dengan rekan pimpinan lainnya untuk membahas kerja-kerja yang berskala prioritas berkaitan dengan situasi yang dihadapi lembaga saat ini," ujar Nawawi dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Nawawi menyebut, usai rapat dia akan menemui langsung awak media yang sehari-hari mengawal pemberitaan kasus korupsi. "Seusai rapat saya ingin ada jadwal ketemu dengan teman-teman media yang difasiltasi Biro Humas," kata Nawawi.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dalam keppres itu, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara menggantikan Firli karena terjerat kasus korupsi.

Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 yang belakangan masa jabatannya diperpanjang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun hingga 2024 mendatang. Nawawi merupakan pimpinan KPK yang berlatar belakang hakim.

Dia lahir di Manado pada 28 Februari 1962. Nawawi menamatkan pendidikan di SD Negeri XIV Manado, SMP Negeri 1 Manado, dan SMA Negeri 1 Manado. Nawawi merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Sam Ratulangi.

Setelah mengenyam S1 di universitas negeri di Manado itu, Nawawi melanjutkan pendidikan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan lulus pada 2019. (*)

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel