Pemkab Langkat Lantik 7 Orang PPPK Berikut Instansinya


DikoNews7 -

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, SH diwakili Asisten Adm Umum Musti SE MSi mengambil sumpah jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di aula kantor BKD Kabupaten Langkat, Stabat, Sumut, Jum'at (03/11/2023).

Sebanyak 7 orang di ambil sumpahnya berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor :810-159/K/2023 tentang pengangkatan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis tahun anggaran 2022.

Adapun 7 orang tersebut diantaranya :
1. drh Raja Marthunus Selian, Jabatan Ahli Pertama Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.
2. M Zulkarnain SPT, Jabatan Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.
3. Feri Syahputra SPT. Jabatan Ahli Pertama Pengawas Mutu Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Panggangan.
4. Adlan AMd, Jabatan Terampil Pranata Komputer Polusi Pamong Praja.
5. Bamabang Irawan AMd, Jabatan Terampil Pranata Komputer BPBD.
6. Rizkiwimindo Sembiring AMd, Jabatan Terampil Pranata Komputer Dinas Kependudukan Dan Catatan SIpil.
7. Abdi Akbar Amd. Jabatan Terampil Pranata Komputer Kecamatan Babalan.

Pengambilan sumpah di saksikan oleh Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP, Kabid Pengembangan, Pengadaan Informasi BKD Benny Kurniawan Putra  Sembiring, SSTP MAP dan jajaran Staf BKD Langkat

Sambutan Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH dalam kesempatan ini disampaikan Asisten Adm Umum Musti SE MSi menjelaskan ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dengan menerima keputusan Bupati Langkat sebagai perlu kita sadari ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN.

"Saya harap saudara-saudara bisa menjaga sikap dan perilaku menjaga nama baik korps dan integritas sebagi abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," pesannya menambahkan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel