Pengedar Narkoba di Padang Bulan Diringkus Polisi, 2,13 Gram Sabu Jadi BB


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial BAD alias Monster (34) warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tak berkutik saat dirinya diringkus Team Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. 

BAD diamankan petugas lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando kepada wartawan pada Rabu siang (29/11/2023).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 21.00 wib di Lingkungan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

"Pelaku kita amankan pada Sabtu kemarin, diawali dari adanya aduan masyarakat (Dumas). Dalam Dumas tersebut diterangkan tentang keresahan warga terkait sepak terjang pelaku yang menjalankan bisnis narkotikanya, yang kian meresahkan," ucapnya.

Berbekal informasi itu, sambung Parlando, team langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan dari penyelidikan itu team berhasil mengamankan pelaku.

"Setelah kita amankan, team langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah Scoop terbuat dari pipet", imbuh Parlando merincikan.

"Setelah kita amankan, selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti kita boyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel