19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Bebas Bersyarat Lewat Program PB


DikoNews7 -

Sedikitnya 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menghirup udara bebas setelah menerima program Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (04/12/2023).

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kemenkumham Sumut berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan. Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

19 WBP  tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku lewat Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Kasi Binadik) mengatakan, para WBP selama menjalani masa pidana di Lapas ini aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan prilaku yang positif.

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan di dalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel