Bantu Keluhan Warga, Polsek Bilah Hilir Rehabilitasi Dua Korban Penyalahguna Narkoba


DikoNews7 -

Didampingi pihak kepolisian sektor Bilah Hilir dan keluarganya, dua orang pria warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diberangkatkan ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses pengajuan rehabilitasi narkoba. Kedua orang tersebut bernama Rizky Ramdani (28) dan Irhamna Ritonga (21) warga Neger Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, permintaan rehabilitasi terhadap Rizky Ramdani dan Irhamna Ritonga diajukan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Bilah Hilir. "Rizky Ramdani dimkhonkan oleh ibu kandungnya dan Irhamna dimkhonkan oleh Ayahnya," Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp P. Napitupulu didampingi Kapolsek Bilah Hilir Akp SM Lumban Gaol. Kamis (18/1/2024).

Kepada wartawan Akp Napitupulu juga mengatakan bahwa pihaknya memang memiliki program tentang mempasilitasi rehabilitasi bagi warga atau masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Dimana dalam program itu, Polres Labuhanbatu menghimbau kepada masyarakat yang mana apabila ada keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar direhabilitasi. 

"Program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarga korban. Program rehabilitasi ini sesuai Pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 

Menurut Parlando, setelah menjalani proses rehabilitasi diharapkan nantinya  para korban penyalahgunaan narkoba itu bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga supaya menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain agar bisa pulih atas ketergantungan narkoba.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel