Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, PDIP Labuhanbatu Berharap Bawaslu Tegak Lurus


DikoNews7 -

Temukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada 21 TPS di 7 Kecamatan Se-Labuhanbatu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labuhanbatu layangkan laporan tertulis ke Bawaslu Labuhanbatu. 

Demikian disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Dahlan Bukhari melalui Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Labuhanbatu, Guruh Oktama, pada Senin (26/2/2023) di Rantauprapat.

Guruh mengatakan, dugaan adanya pelanggaran pemilu tersebut mayoritas ditemukan pada tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). 

Ia menjelaskan, dalam temuan mereka terdapat sejumlah oknum PPK yang melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, bahkan dianggap telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Khusus dugaan pelanggaran yang terjadi pada Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu, sambung Guruh, terlihat oknum panitia penyelenggara Pemilu melakukan pembukaan kotak surat suara pada tanggal 15 Nopember 2024.

“Kejadian nya setelah tahapan pemilihan langsung di TPS, ada 3 TPS yang kami temukan ada terjadi dugaan pelanggaran Pemilu di Kelurahan Sei Berombang, video kita kantongi,” ucap Guruh.

Diterangkannya, sejauh ini mereka ketahui bahwa kotak suara yang dibuka oleh oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut adalah kotak suara untuk tingkatan Legislatif.

“Dugaan pelanggaran ini telah kita laporkan ke Bawaslu dan tercatat pada tanda bukti laporan nomor : LP/PL/Kab/02.15/IV/2023 tanggal 20 Februari 2024 dan Bawaslu meminta evaluasi untuk menyempurnakan laporan," ujarnya menjelaskan. 

"Hari ini (26 Februari 2024) laporan akan kami serahkan kembali ke Bawaslu,” tuturnya menambahkan. 

Selain 3 TPS di Sei Berombang, sambungnya lagi, pelanggaran sejenis juga terjadi pada 18 TPS di 6 Kecamatan se-Labuhanbatu. Dalam temuan pihaknya, terdapat oknum Panitia Penyelenggara Pemilu membuka kotak surat suara pada tahapan Plano Kecamatan meski tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut.

“Hal itu jelas bertentangan pada PKPU nomor 219 tahun 2024 Bab II huruf E angka 11 dan 12. Kami berharap, Bawaslu tegak lurus terhadap dugaan pelanggaran pemilu ini,” tukas Guruh Oktama mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi ketika dikonfirmasi Issu.Com melalui pesan WhatsApp nya menjelaskan bahwa laporan dari pihak pelapor tersebut sudah mereka terima dan terpenuhi syarat formil dan materilnya.

Dalam rapat pleno Bawaslu didapatkan hasil bahwa dalam laporan tersebut objek kejadian tidak tepat segingga disarankan kepada pelapor agar laporan tertulis itu untuk diperbaiki.

“Laporannya tempat kejadian di kantor camat, sementara kejadian yang sebenarnya di kantor kelurahan,” ujar Wahyudi.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel