Istana Niat Lima Laras Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya di Batu Bara


DikoNews7 -

Akhirnya Istana Niat Lima Laras yang terletak di Desa Lima Laras, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, akan ditetapkan sebagai bangunan dan situs cagar budaya di kabupaten Batu Bara.

Wacana itu dibahas saat silaturahmi Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE MM, bersama para Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras yakni Dato' Muhammad Azminsyah, Dato' Saifuddin, Dato' Yuda Bakti dan lainnya. 

Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/03/2024).

Pada pertemuan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan para Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap perencanaan dalam hal penataan Istana Niat Lima Laras tahun 2024.

Adapun penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung. Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal itu dimaksudkan untuk merevitalisasi bangunan Istana Niat Lima Laras yang sudah rusak dimakan usia dan pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya agar budaya yang ada di Kabupaten Batu Bara tetap terjaga.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel