Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu


DikoNews7 -

Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara memusnakan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa sabu seberat 2 kilogram dengan dilarutkan ke dalam air mendidih, Selasa (19/03/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE MM, Kepala BNN Batu Bara Ir Pinondang Poltak Marganda MSi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang diwakili oleh King Richter Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH MH, Dari Bidlabfor Sumut dr Supiyani Ilahfad, Kasi Propam IPTU A Sitorus SH, KBO Satres Narkoba IPDA Ranto Marbun SH dan para Jurnalis baik itu media cetak, online maupun elektronik.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK dalam keterangan persnya mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnakan merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba dengan tersangka Hari Yanto Sinaga (41) warga Dusun V Desa Danau Sijabut, kecamatan Air Batu, kabupaten Asahan, dan Ricci (32) warga Huta III Desa Teluk Lapian, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun.

Dan satu tersangka lainnya yang ditangkap terpisah adalah Abu Bakar Syeh (38) warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan, kecamatan Sungai Raya, kabupaten Aceh Timur.

Hari dan Ricci ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara pada pukul 15.00 Wib, Minggu 07 Januari 2024 di Jl. Umum Desa Perkebunan Sei Bejangkar, kecamatan Sei Balai, kabupaten Batu Bara.

Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus teh china merk Guangyinwang berukuran besar berisikan jenis sabu diperkirakan seberat 1 kilogram. 

Dalam pengungkapan itu, Polisi juga menyita 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna Silver dengan nomor Polisi BK 1229 YL, 2 HP / hand phone android merk OPPO warna hitam dan merk REALMI warna biru serta 1 buah plastik asoi warna biru pembungkus sabu.

Sementara itu, Abubakar ditangkap pada Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib di pinggir Jl. Desa Perkebunan Lima Puluh, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 1 kilogram yang diikatkan ke tubuh Abubakar dengan menggunakan lakban hitam yang ditutupi kaos hitam.

Sebelum pemusnahan, tim Labfor Polda Sumatera Utara dipimpin dr. Supiyani melakukan pengujian barang bukti. Setelah pengujian, dr. Supiyani menyatakan barang bukti memang sabu atau amphetamine.

Selanjutnya, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengawali pemusnahan dengan memasukan sabu ke dalam panci berisi air mendidih. 

Kemudian disusul oleh Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, Kepala BNNK Batu Bara, perwakilan Kejari Batu Bara dan perwakilan Ketua PN Kisaran.

Menurut dr. Supiyani amphetamine masih belum musnah meski telah dilarutkan dalam air panas. Untuk memusnahkan cairan tersebut harus dengan cairan pembersih lantai.

Dijelaskannya, setelah disiram dengan cairan pembersih lantai otomatis amphetamine nya telah musnah dan tidak dapat diekstrak lagi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq mengulang kembali komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

Dikatakannya, akar dari semua kejahatan adalah narkoba, bila orang telah kecanduan narkoba tentu untuk mendapatkan narkoba yang bersangkutan akan melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan sebagainya.

"Oleh karena kita komitmen berantas narkoba hingga ke akarnya," tegas Kapolres AKBP Taufiq.

Di kesempatan yang sama, Pj Bupati Batu Bara Nizhamul menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Batu Bara dan jajarannya yang telah mengungkap kasus narkoba.

"Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba yang gencar di lakukan Polres Batu Bara, cetus nya.

Pj Bupati Batu Bara Nizhamul menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bekerjasama dengan BNNK akan melakukan tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Batu Bara.

Membersihkan narkoba dari kabupaten Batu Bara diawali membersihkan seluruh pejabat dan ASN bebas dari pengaruh narkoba, tukas Pj Bupati Nizhamul.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel