M Ridho Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur, Tidur di Penjara


DikoNews7 -

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur pada Selasa 9 April 2024.

Dan pelaku yang berhasil diamankan adalah M Ridho, seorang warga kelurahan Tanah 600.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian.

Awalnya, ibu korban meminta suaminya, yang juga pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga ibu korban marah. Selanjutnya, ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang sedang menangis.

"Lalu pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan menduduki anak kandungnya sampai korban menjerit," ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.

Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk memviralkan video tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai status WhatsApp. Setelah kejadian itu, ibu korban menghubungi pelapor, abang kandung dari ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.

"Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral," tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel