Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Kepada 308 WBP


DikoNews7 -

Setelah satu bulan umat muslim diseluruh dunia menjalankan ibadah puasa, maka sampailah dihari yang dinanti yaitu hari kemenangan hari raya Idul Fitri. 

Suka cita perayaan Idul Fitri tahun ini turut juga dirasakan oleh seluruh warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang beragama Islam dengan menerima remisi khusus hari besar keagamaan (Idul Fitri).

Sebanyak 308 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut, menerima SK remisi khusus Idul Fitri mulai dari 15 Hari sampai 2 Bulan sesuai dengan masa pidana yang telah di jalani, dimana 6 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

SK remisi di serahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H, diikuti oleh jajaran usai melaksanakan sholat Ied di Mesjid At- Taubah, Rutan Pangkalan Brandan, Jalan Stasiun, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Rabu (10/04/2024).

Kegiatan diawali dengan pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly oleh Ka.Rutan.

"Jadikanlah momentum menjalankan pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana instropeksi diri atas segala kesalahan saudara dimasa lalu, karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar.

Keberadaan saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak lepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Masa pidana yang saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah saudara dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA”. Ucap Ka Rutan menyampaikan kata sambutan Kemkumham.

Selanjutnya, Ka Rutan menyampaikan. Penyerahan SK remisi khusus Idul Fitri 1445 H berlandaskan Surat Kepmenkumham RI Nomor PAS-600.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024,

Diakhir kegiatan, Ka Rutan Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, A.Md.IP.,S.H, mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi khusus dan mengingatkan untuk tetap berkelakuan baik dan terus meningkatkan ibadah selama menjalani masa pidana. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel