Kemendag Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor


DikoNews7 -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak  memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border), di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5/2024). 

Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, kapal tanker tersebut berasal dari  Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. 

Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan,importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan.  

Salah satunya,Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya,adalah BMTB.

Mendag Zulkifli Hasan mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. 

Hal  ini  bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang. (*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel