Maju Pilkada Medan Lewat Jalur Calon Independen, Wajib Kantongi 120 Ribu Dukungan


DikoNews7 -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan 2024 pada 5 Mei 2024 mendatang. Masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah pada kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota pada Pemilu 2024 di Kota Medan, di Hotel Polonia, Rabu (1/5/2024).

“Pendaftaran ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dimana didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Medan Divisi Teknis, Taufiqurrahman Munthe, mengatakan, bakal calon dari kalangan independen harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung.

Hal ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada pilpres 2024.

“DPT Kota Medan pada pilpres 2024 sebanyak 1.853.458 orang. Syarat dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut yakni 120.475,” ujarnya.

Setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon.

“Kita akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024,” pungkasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel