Diduga Oknum ASN Dilingkup Dinas PMD Batu Bara Jarang Ngantor


DikoNews7 -

Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE MM diminta agar mengevaluasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Batu Bara yang diduga selama ini sering tidak masuk kantor sehingga terancam di pecat.

ASN tersebut di ketahui eselon IV dengan inisial TGR. Informasi yang kita peroleh beliau ini sebelumnya sempat bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Batu Bara, cetus Sultan Koordinator AMPERA, Senin (10/06/2024).

Ditegaskan Sultan, Pj. Bupati Batu Bara melalui Kadis PMD agar segera memberikan peringatan, bahkan mengevaluasi oknum tersebut agar tidak menanggung beban APBD Kabupaten Batu Bara.

Kita meminta kepada Pj. Bupati Batu Bara agar segera menindak tegas ASN yang enggan berkontribusi terhadap kemajuan daerah, tukas Sultan.

Sementara itu, Kadis PMD Zam Zamy Elwadiip.S.IP.M.SI saat dikonfirmasi mengatakan, oknum ASN tersebut terhitung Januari 2024 mulai bertugas di Dinas PMD Batu Bara.

Dikatakan Zam Zamy, belum setahun dia disini. Pas pelantikan di bulan Desember 2023 lalu, ia di lantik sampai bulan puasa dia rutin masuk kerja. Jadi pas puasa di bilang sakit, tetapi setelah itu dia tidak masuk-masuk dan sudah diberikan teguran secara lisan.

Lanjut Zam Zamy menyebutkan, semenjak cuti bersama hari Raya Idul Fitri hingga sekarang oknum TGR ini tidak lagi masuk kerja alias bolos. Namun begitu sebagai pimpinan Zam Zamy memberikan teguran terhadap oknum tersebut.

Hingga saat ini dijelaskannya hanya berupa teguran secara lisan terhadap oknum yang diduga makan gaji buta tersebut. Di ketahui TGR ini sebagai Kasubbag Umum di Dinas PMD Batu Bara.

Mungkin bakalan berlanjut lah dari teguran lisan, kalau kami kan sifatnya administrasi dan dari awal pun sudah dipanggilnya dia, terang Zam Zamy.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel