Berjalan 5 Bulan, Polres Langkat Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penjualan Bayi di Sei bilah
DikoNews7 -
Usai dilaporkan ke Unit PPA Polres Langkat terkait dugaan kasus penjualan bayi yang terjadi di Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumut, hingga berjalan lima (5) bulan Polres Langkat belum menetapkan tersangka terhadap pelaku. Jumat (19/06/2024).
Padahal laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan ke Polres Langkat oleh Fitriyani (pelapor) warga Kelurahan Sei Bilah Timur pada tanggal 12 Januari 2024, sudah di proses hingga terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sp.Lidik /269/I/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 12 Januari 2024, dan surat SP2HP Nomor: B/34/I/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 27 Januari 2024.
Seiring berjalannya waktu, Dumas yang disampaikan sudah dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) dengan Nomor :LP/B/323/VII/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 02 Juli 2024. Bahkan Polres Langkat telah memanggil dan memeriksa beberapa orang sebagai saksi termasuk NY dan YL.
"Kita laporkan bulan Februari 2024 namun hingga pertengahan Juli ini belum ada perkembangan penetapan tersangka," ujar Fitriyani yang akrab disapa Fitri ini.
Fitri menerangkan, dugaan penjualan bayi dilakukan oleh NY alias Yus (39) orang tua bayi yang taklain merupakan sepupunya sendiri warga Kelurahan Sei Bilah Timur dengan YL alias Yul yang diduga sebagai perantara.
Dimana NY melahirkan seorang bayi wanita di Klinik Bersalin Kasih Ibu di Jalan Sahyan, Pangkalan Brandan, tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, besok paginya sekitar pukul 04.00 WIB, didepan rumahnya NY menyerahkan bayi tersebut kepada orang lain yang datang dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam.
Didalam mobil, lanjut Fitri, terlihat ada tiga (3) orang pria, tiga (3) wanita dewasa termasuk Yul dan seorang anak wanita, dimana bayi langsung dibawa pergi dan kejadian ini dilihat oleh Irwansyah alias Ucok Beras (49) warga sekitar.
"Selama kehamilannya, saya yang membiayai, tapi saat tau bayi itu sudah dibawa orang, makanya saya jumpai si Yus dirumahnya dan menanyakan dimana bayimu, terkejut kali aku Bang, saat dibilang bayinya sudah di bagi dan di jual ke orang lain yang tinggal di Pekan Baru," ucap Fitri geram.
Sementara itu, keterangan dari Kasianto selaku Kepala Lingkungan setempat, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya mendapat surat dari Polres Langkat untuk diserahkan kepada Yus.
Belakangan dirinya mengetahui jika surat itu berisi pemanggilan terhadap Yus terkait dugaan penjualan bayi. "Saya tau isi surat itu dari Fitriyani bahwa Yus dipanggil ke Polres atas dugaan penjualan bayinya sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut Kasianto mengatakan, selang beberapa waktu setelah surat dari Polres diserahkan, Yus dan Yul menjumpai dirinya dengan membawa surat pernyataan dan minta tanda tangan dirinya sebagai bukti mengetahui bayi itu diadopsi.
"Surat itu tidak saya tanda tangani, karena memang saya tidak tau kapan anak itu di adopsi, mereka (Yus dan Yul) minta tanda tangan saya setelah mereka di laporkan ke Polres Langkat," terang Kasianto.
"Mereka pandai bermain, setelah riuh dilaporkan ke Polres Langkat baru sibuk cari pembelaan dan pembenaran dengan membuat surat adopsi, padahal saat diperiksa didepan penyidik mereka sudah mengakui dan menerima sejumlah uang dari si pengambil anak yang ditransfer melalui rekening Yul, baru saat ini mereka sibuk cari pengacara dan buat surat adopsi, kita minta hukum tegas dan berlaku adil dalam kasus ini," ucap Fitri.
Sementara itu guna guna mengklarifikasi perkembangan kasus ini, penyidik unit PPA Polres Langkat Brigadir Sabti Desi Tabrina.SH saat coba di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita di muat tidak menjawab konfirmasi wartawan. (Kurnia02)