KPU Umumkan Pembatalan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labura


DikoNews7 -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura mengumumkan pembatalan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal dan Darno, setelah proses verifikasi yang dilakukan pada 4 September 2024. 

Keputusan ini diambil karena pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

KPU Labura melalui Bidang Teknis James Ambarita menjelaskan, perpanjangan pendaftaran yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024 dilakukan berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. 

“Regulasi ini juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan surat dinas KPU Republik Indonesia terkait pendaftaran dan perpanjangan masa pendaftaran,”jelas James Ambarita, Kamis (5/9/2024).

Menurut Ambarita, pada 4 September 2024 pukul 23.04 wib, KPU Labura menerima pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno. 

Namun, pasangan calon ini tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Tertulis dari Gabungan Partai Politik yang diperlukan untuk mengusulkan calon lain. 

Namun hingga batas waktu pendaftaran pukul 23.59 WIB, LO (Legislative Officer) pasangan calon tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran, KPU Labura memutuskan untuk mengembalikan pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno.

“Keputusan ini diambil karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,”ujarnya.

Ambarita menegaskan, KPU Labura komitmennya untuk memastikan seluruh proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. 

Pembatalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi calon lain dan menjaga integritas proses pemilihan.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura Sunaryo didampingi Ahmad Rizal usai menerima pengembalian data dan dokumen dari KPU Labura mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan tingkat yang lebih atas terkait pengembalian berkas tersebut.

“Kita akan koordinasi ke tingkat yang lebih atas. Politik itu dinamis, kita juga akan meminta arahan dari DPP partai terkait dengan hal ini semua,”ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Rizal menyatakan, berkas pencalonan dipulangkan dengan alasan regulasi dari partai belum memenuhi syarat.

“Saya sebagai Calon Bupati memang serius, artinya keseriusan kita bagaimana mendukung Kabupaten Labura supaya betul-betul politik ini memenuhi syarat jangan sampai melawan kotak kosong, itu tujuan kita. Namun masalah dukungan partai politik tidak memenuhi syarat, apa yang harus kita katakan,”tukasnya. (Sulaiman/FS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel