Ungkap Peredaran Sabu di Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu Amankan 1 Tsk dan 2,64 Gram Sabu


DikoNews7 -

Respon Informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial PP alias Yuda (25) warga Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu dan menyita 2,64 gram narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun, Yuda ditangkap petugas pada Sabtu, 14 September 2024 di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di desa tempatnya tinggal yakni di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu.

Selain mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu sebagai alat bukti, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait  antara lain, 1 Unit HP Android milik tersangka, 1 Unit Sepeda Motor dan uang tunai senilai Rp. 195 ribu yang diduga hasil penjualan bisnis haram tersangka. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap PP alias Yuda didasari dari respon pihak Sat Narkoba atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya aktivitas peredaran narkotika dilingkungan setempat.


"Penangkapan terhadap tersangka PP alias Yuda didasari atas gerak cepat pihak kepolisian dalam merespon adanya informasi dari masyarakat. Aksi penangkapan itu  dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal," Demikian dikatakan AKP Syafrudin, Jumat (20/9) di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin, Rantauprapat.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka, sambung Humas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkannya dari seorang pria berinisial B  yang juga merupakan warga desa setempat. 

"Mendengar pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka B, namun hingga saat ini, keberadaan B masih belum diketahui," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, AKP Syafrudin mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita masih diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Syafrudin juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan berharap agar masyarakat terus berperan aktif dan sesegera mungkin melaporkan kepada petugas apabila ada aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. (Indra)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel