Ungkap Peredaran Sabu di Sei Siarti, Polsek Panai Tengah Amankan 1 Tersangka
DikoNews7 -
Tim Opsnal Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian amankan satu tersangka dan 1,48 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai alat bukti.
Informasi dari pihak kepolisian setempat, penangkapan terhadap SH alias Rizal (40) yang merupakan pengedar narkotika diwilayah Desa Sei Siarti tersebut terjadi pada Jumat, 13 September 2024 di Dusun II Rencas, Desa Sei Siarti dan tersangka merupakan warga dusun setempat.
Dari penangkapan terhadap SH alias Rizal, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram dan dua buah skop terbuat dari pipet yang diduga digunakan tersangka sebagai alat skop sabu.
Pihak kepolisian Sektor Panai Tengah juga mengatakan, pengungkapan kasus kasus narkotika di Desa Sei Siarti tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi yang disebutkan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti narkotika milik tersangka.
Setelah dilakukan introgasi dilokasi, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (15/9) mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Panai Tengah dalam pengungkapan kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Panai Tengah dan kami selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," Ucapnya.
Syafrudin menambahkan, penangkapan terhadap tersangka SH alias Rizal merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
(Indra Dharma)