Gagalkan Peredaran 204 Gram Sabu, Polres Labuhanbatu Amankan 1 Tsk
DikoNews7 -
Team Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil menggagalkan dan mengungkap kasus peredaran narkotika sabu di wilayah Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita 204,09 Gram Sabu dan mengamankan satu orang pria sebagai tersangka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin kepada wartawan, Rabu (30/4) menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di Aek Natas tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 dini hari, sekira pukul 00.35 WIB.
"Tersangka berinisial IH alias Kamal (37), warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Labura. Tersangka diamankan bersama barang bukti 204,09 Gram Sabu saat berada di pinggir jalan Simpang Halim B, Desa Halim B, Aek Natas," terangnya.
Dari hasil interogasi, sambung Kasihumas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial I yang berdomisili diwilayah kota Medan.
"Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti bukan berupa 204,09 Gram Sabu dan 1 Unit Sepeda Motor yang dikendarai tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Saat ini Team Sat Narkoba juga masih melakukan penyelidikan terhadap inisial I yang disebutkan oleh tersangka," tuakas Syafrudin mengakhiri.
(Indra Dharma)