Kadis Budporapar dan Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang


DikoNews7 -

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Kadis Budporapar) Deli Serdang dan bendahara pengeluaran ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (21/5/2025).

Kedua tersangka berinsial Is selaku Kepala Dinas dan MSH selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Budporapar Deli Serdang.

Mereka diduga korupsi perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantau pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumut (Porprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian Negara sekira Rp611.200.000.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, pada siaran persnya, Selasa (20/5) di Lubukpakam.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari yakni Is di Rutan Kelas I Medan, dan MSH mejalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kajari Deli Serdang mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Disampaikan, penetapan tersangka itu menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan RI tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan Kejari Deliserdang akan tetap menginformasikan terkait kasus tersebut. (was)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel