Ketua PWI Batu Bara : Berikan Bantahan Kepada Media yang Memberitakan


DikoNews7 -

Langkah untuk memastikan efisiensi anggaran atau penghematan dan efektivitas anggaran yang di lakukan pemerintah akan berdampak pada kelangsungan hidup wartawan.

Apa lagi saat ini terjadi pola baru di kabupaten Batu Bara di mana hampir setiap dugaan pelanggaran instansi Pemerintah seringkali dibenturkan sesama profesi "Wartawan VS Wartawan".

Hal ini akan memicu kekhawatiran tentang indepedensi wartawan ke depan, karena wartawan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan tanpa diskriminasi. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara, M. Amin saat di konfirmasi melalui pesan Whats App nya, Selasa (20/05/2025).

M Amin mengatakan, wartawan memiliki peran penting dalam masyarakat seperti menyampaikan informasi dan berita aktual, mengawasi kekuasaan dan pemerintah, memberikan suara kepada masyarakat, mengedukasi dan meningkatkan kesadaran publik dan menyajikan analisis dan opini yang kritis. 

"Wartawan berperan sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, memastikan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. 

Ditegaskan Amin, Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban wartawan serta perlindungan terhadap kebebasan Pers. 

Sambung Amin, Undang - Undang Pers bertujuan untuk menjamin kebebasan Pers, melindungi hak-hak wartawan, mengatur etika dan profesionalisme Pers serta menyelesaikan sengketa Pers. 

Dalam Undang Undang Pers, terdapat ketentuan tentang, hak jawab, setiap orang atau organisasi memiliki hak untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak adil. 

Kemudian, koreksi, Pers memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi atas kesalahan atau ketidakakuratan informasi yang di sampaikan. 

Selanjutnya, hak bantah, setiap orang atau organisasi memiliki hak untuk membantah atau menyangkal pemberitaan yang dianggap tidak benar atau tidak adil. 

"Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam pemberitaan serta melindungi hak-hak individu atau organisasi yang terkena dampak pemberitaan, " ungkap Amin. 

Pers di harapkan untuk menyajikan informasi yang akurat, adil dan tidak memuat unsur-unsur diskriminatif yang dapat menimbulkan konflik atau memperburuk situasi, pintanya. 

Kepada pejabat yang diberitakan seharusnya memberikan bantahan atau pun sanggahan ke media yang memberitakan bukan ke media lain, jelas Amin. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel