Kompolnas: Penembakan Pelaku Tawuran di Medan Diduga Langgar Prosedur


DikoNews7 -

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam menduga, penembakan yang diduga dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap pelaku tawuran hingga menyebabkan meninggal dunia, melanggar prosedur.

Dia mengatakan, terdapat indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.

"Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur," ujar Anam di Medan, Jumat 9 Mei 2025.

Anam juga menyampaikan, sampai saat ini Kompolnas belum bertemu Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif, AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.

"Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses," sebutnya. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel