Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Secara Mendadak Gelar Razia Kamar Hunian
DikoNews7 -
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Ziko Lukita bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Haris Damanik beserta jajaran pengamanan untuk melakukan razia mendadak kamar hunian Warga Binaan, Rabu (21/05/2025).
Razia ini diawali dengan apel petugas dan arahan langsung dari Ka KPLP Ziko Lukita.
Dalam arahannya, ia menyampaikan instruksi Kalapas kepada jajaran pengamanan untuk menindaklanjuti informasi dari salah satu media secara serius, dengan melakukan penggeledahan pada kamar hunian 4 Jamrud serta pelaksanaan tes urine terhadap para Warga Binaan penghuni kamar.
Razia dilakukan secara menyeluruh oleh jajaran pengamanan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis namun tegas.
Dalam penggeledahan menunjukkan bahwa tidak di temukan barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkotika di dalam.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh Warga Binaan penghuni kamar tersebut menunjukkan hasil negatif tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau zat narkotika.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya seorang Warga Binaan bernama Tengku Fadlan yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, pihak Lapas memastikan bahwa setelah dilakukan pengecekan di Sistem Database Pemasyarakatan(SDP), tidak ada Warga Binaan dengan nama tersebut yang menghuni Lapas Labuhan Ruku.
Kami akan selalu terbuka dan responsif terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Namun setiap informasi harus diverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan, lanjut Kalapas.
"Kami juga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan keamanan di dalam Lapas, " ungkap Kalapas Soetopo Berutu
Lapas Labuhan Ruku menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik ilegal serta tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Erwin