Polres Batu Bara Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan & Pengancaman


DikoNews7 -

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson melalui Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin pimpin langsung Press Release terkait dengan pengungkapan dua kasus yakni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan kasus tindak pidana penghadangan dan pengancaman.

Yang mana giat ini di laksanakan di Aula Konferensi Pers Polres Batu Bara, Selasa (20/05/2025). 

Perss Release tersebut di hadiri oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Alvin Tri Boy Siahaan, Kanit Resum Ipda Ade Masry beserta para awak media. 

Selanjutnya Waka Polres Batu Bara Kompol Imam  menjelaskan kronologis pelaku Minggu (11/05/2025) sekira pukul 17.30 Wib Napi Arisfan dan korban Hermansyah bertengkar di dalam rumah dan kemudian saat itu di lihat oleh saksi Muhammad Bakri dari luar rumah posisi korban sudah terjatuh dengan posisi terbaring lalu tersangka memegang satu kaki korban dengan tangan kanannya dan menyeret keluar rumah. 

"Di mana saat itu tersangka sudah memegang potongan papan berukuran 1 meter di tangan kirinya dan setelah berada di depan rumah lalu tersangka memukuli bagian kepala korban berulang kali dengan menggunakan potongan papan yang di pegangnya dengan ke dua tanganya, di mana saat itu posisi korban dalam keadaan telentang tak berdaya, " bebernya.

Dan saat itu tersangka langsung keluar dari dalam rumah dan melarikan diri, dan saksi Muhammad Akbar, Muhammad Bakri dan Muhammad Yunus mengejar tersangka dan tersangka melakukan perlawanan dan tersangka berhasil meloloskan diri, terangnya. 

Dari informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan dengan korban meninggal dunia, personil Polsek Labuhan Ruku menghubungi personil Polres Batu Bara. 

Kemudian tim Inavis Polres Batu Bara bersama anggota Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP dan kemudian personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama warga melakukan pencarian terhadap tersangka, sekira pukul 22.00 Wib tersangka berhasil di tangkap di dekat Kantor Desa Bogak, lalu tersangka dan barang bukti berupa potongan papan dan satu buah topi warna merah dibawa ke Polres Batu Bara, papar Kompol Imam. 

Kemudian pada kasus tindak pidana penghadangan dan pengancaman. 

Lima pemuda, empat di antaranya masih dibawah umur digelandang Polres Batu Bara atas dugaan melakukan penghadangan dan pengancaman menggunakan lima senjata tajam berbagai jenis terhadap korban M. Nurizat Hutabarat, Selasa (20/05/2025) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Ke lima pemuda yang digelandang ke Polres Batu Bara terdiri dari seorang pria dewasa berinisial ITT (19) warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. 

Sedangkan empat orang masih dibawah umur berinisial MB (15) dan MHE (16) ke duanya warga Kecanatan Lima Puluh, dan AB (14) beserta AS (16) ke duanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Di katakan Waka Polres Batu Bara, peristiwa penghadangan dan pengancaman tersebut berawal saat korban melintas di dekat pintu Tol, tepatnya di Jl. Lintas Lima Puluh - Perdagangan, Bukit Tujuh Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh. 

'Saat itu ada sekelompok pemuda tak di kenal berdiri di pinggir jalan dan beberapa orang dari pelaku mencoba menghadang pelapor sambil mengancungkan senjata tajam (sajam) berbagai jenis. 

Salah satu sajam yang diarahkan ke korban adalah tongkat besi yang di atasnya di beri pisau. 

Karena ketakutan, korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri berusaha menghindar dan melakukan sepeda motornya dengan kencang. 

Setibanya di pintu tol Lima Puluh, korban minta bantuan pihak Kepolisian dengan menghubungi salah satu personil Polres Batu Bara, tuturnya. 

Begitu menerima laporan korban lewat telepon, anggota Piket Satreskrim Polres Batu Bara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran, sambung Kompol Imam. 

Melihat polisi mendatang ke lima pemuda terduga pelaku langsung kabur dengan mengendarai tiga sepeda motor. 

Tak lama kemudian ke lima pemuda tersebut berhasil di tangkap. Bahkan, seorang di antara terduga pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka dibagian lutut. 

Lanjut Kompol Imam, saat di lakukan pengeledahan dari ke lima terduga pelaku di temukan dan disita lima pucuk sajam berbagai jenis. 

Di jelaskan Kompol Imam, terhadap terduga pelaku inisial ITT yang telah dewasa di kenakan Pasal 335.KUHP.

Sedangkan terhadap empat terduga pelaku anak dibawah umur, pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan selanjutnya, tukas Kompol Imam. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel