Polres Labusel Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Jumat, 23 Mei 2025
DikoNews7 -
Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Dian 2025.
Kasus ini diungkap pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting SH MH menjelaskan, bahwa dalam operasi tersebut, petugas Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dari hasil pemetaan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra berwarna silver yang melintas di sekitar jalan perkebunan Normarak, dekat Masjid Desa Mampang.
Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sembilan jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.
Pelaku berinisial TH, laki-laki berusia 49 tahun, warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang, langsung diamankan bersama barang bukti.
TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver dan 9 jerigen BBM jenis Pertalite.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tindakan lanjutan yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta uji laboratorium ke Patra Niaga dan koordinasi dengan BPH Migas.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Zen)