Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat
Senin, 23 Juni 2025
DikoNews7 -
Kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif yang sama-sama dipilih oleh rakyat, tentu memiliki tugas dan tanggungjawab yang sana untuk memperjuangkan kepentingan lebih besar, yaitu masyarakat.
Untuk itu, ego golongan, kelompok dan sektoral harus benar-benar dikesampingkan demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Sebagai pemimpin kabupaten, saya dan Pak Wakil Bupati dipilih masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, begitu juga dengan Bapak/Ibu sekalian di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tentu kita memiliki kewajiban yang sama untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat Deli Serdang," kata Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penjelasan Bupati Deli Serdang tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Hasil Kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2024-2025 dan Penyusunan Program Kerja DRPD Deli Serdang Tahun 2026, Senin (23/6/2025).
"Mari, kita kesampingkan ego golongan, sektoral, dan lainnya. Masyarakat kita saat ini membutuhkan hal-hal konkret yang bisa kita kerjakan untuk menopang ekonomi. Dan kita harapkan, amanah yang sudah diberikan kepada saya, Wakil Bupati dan anggota dewan ini, mampu kita jawab di tahun 2025 hingga tahun 2029," lanjut Bupati.
Bupati berharap, segala proses perubahan atau semua proses yang tidak berpihak kepada masyarakat, tentu harus menjadi ketetapan tidak bisa dikedepankan untuk kepentingan masyarakat bersama.
"Dinamika yang terjadi selama ini, menurut saya adalah bentuk demokrasi yang sehat, menjadi salah satu bentuk masukan, tapi bukan berarti kita harus mengesampingkan masyarakat yang sudah memilih kita sampai saat ini. Saya berharap, janji kita kepada masyarakat, bisa kita kesampingkan kepentingan pribadi, partai, dan golongan," tegas Bupati disambut applause dari para anggota dewan yang hadir di rapat paripurna tersebut.
Bupati menekankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bertekad akan mengawal semua perubahan-perubahan yang berpihak kepada masyarakat. Walaupun, perubahan-perubahan tersebut akan sangat sulit. Namun dengan semangat yang sama, diyakini perubahan-perubahan itu akan mampu diciptakan.
"Janji politik saya dengan Pak Wakil Bupati selama Pilkada, dan beberapa anggota dewan, kami siap mendengar seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. Tidak ada faksi-faksi yang mengatasnamakan kepentingan tertentu. Tidak ada lagi faksi-faksi yang mengatasnamakan seluruh anggota DPRD. Mari gunakan forum terhormat ini untuk menyatakan aspirasi yang sehat, dan aspirasi yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat," pungkas Bupati.
Sebelumnya terkait RPJMD Deli Serdang 2025-2029, Bupati memastikan, RPJMD tahun 2025-2029 disusun atas dasar pertimbangan yang seksama, analisis kondisi eksisting, potensi, serta permasalahan pembangunan di Deli Serdang saat ini. Selain itu, termasuk pula proyeksi dinamika global dan nasional yang mungkin berpengaruh terhadap Kabupaten Deli Serdang.
"RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Bupati.
Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah yang akan dicapai selama lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari janji politik kepala daerah terpilih. Kemudian diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan konkret yang akan menyentuh langsung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
RPJMD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah yang akan menjadi koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan tahunan.
Sebagaimana diamanatkan peraturan perundangundangan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025-2029 telah melalui serangkaian tahapan yang komprehensif, partisipatif dan melibatkan lintas pemangku kepentingan. Mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, orientasi penyusunan RPJMD, konsultasi Publik, pembahasan dengan perangkat daerah/lintas Perangkat daerah, konsultasi dengan provinsi untuk sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan tingkat nasional dan provinsi serta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD.
Dalam penyusunannya, Pemkab Deli Serdang juga telah mempertimbangkan dengan seksama analisis kondisi eksisting, potensi, serta permasalahan pembangunan di Deli Serdang saat ini, termasuk proyeksi dinamika global dan nasional yang mungkin berpengaruh terhadap kabupaten Deli Serdang.
Rapat paripurna tersebut, sambung Bupati, merupakan salah satu tahapan yang sangat penting untuk penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029.
Bupati percaya, dukungan dan masukan dari pihak legislatif salah satu kunci penting sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan rencana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dari pembahasan yang dilakukan, diharapkan menjadi langkah maju untuk menghasilkan RPJMD yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.
"Sebagaimana janji politik yang kami sampaikan pada saat Pilkada yang lalu, telah kami sampaikan visi Tahun 2025-2029, terwujudnya Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan, yang akan dicapai melalui empat misi utama, yakni sehat pelayanan publiknya, sehat masyarakatnya, sehat ekonominya, dan sehat lingkungannya," papar Bupati.
Ada empat hasil yang ingin diwujudkan dari visi misi tersebut yaitu, terwujudnya pemerintahan yang profesional, sigap dan pengayom serta anti korupsi, dan meningkatnya derajat kehidupan masyarakat
Karena semakin terjangkaunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembinaan karakter yang berkualitas, meningkatnya pendapatan masyarakat dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan tumbuhnya Wirausahawan baru, serta meningkatnya kualitas lingkungan untuk hidup secara ideal di Kabupaten Deli Serdang, visi misi tersebut telah diselaraskan dengan visi, misi dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Editor : Diko