Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Marbau Ditangkap di Kebun Sawit Warga
DikoNews7 -
Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu amankan seorang pria terduga pengedar narkotika diwilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Tersangka berinisial A alias Koplak (20) warga Belunkut, Kec. Marbau. Terasaka merupakan residivis kasus serupa.
Keterangan pihak kepolisian, penangkapan terhadap A alias Koplak terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, di areal kebun kelapa sawit milik warga di Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Labura.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik I Narkoba, Ipda Ramadhan Hilal bersama Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu seberat 1,74 gram, satu bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Timbangan Elektrik , serta uang tunai senilai Rp. 150 Ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin kepada wartawan, Kamis (5/6) membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus menekan ruang gerak jaringan pengedar narkotika. Apalagi tersangka ini adalah residivis. Ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan penindakan akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Iptu Arwin juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, namun saat tim mendatangi lokasi, terduga lainnya sudah tidak berada di tempat.
"Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai masyarakat, bahkan dari pelaku yang sebelumnya sudah pernah dihukum," ujarnya menerangkan.
(Indra Dharma)