Personil Polsekta Kotapinang Respon Cepat Amankan Pelaku Curanmor
DikoNews7 -
Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (08/06/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korbannya Mukhlis Hasibuan, melaporkan kejadian tersebut melalui seluler menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/100/VI/2025/SPKT/POLSEK KOTAPINANG/POLRES LABUHANBATU SELATAN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kotapinang Kompol R G Hutagalung SH MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Amlan SH, beserta tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MH (lk/25 tahun), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kronologi peristiwa tersebut bermula dari pelaku (tersangka) berpura-pura membeli rokok di sebuah kios dan kemudian bertemu dengan anak korban.
Dengan alasan ingin menemui temannya di dekat Hotel Istana, pelaku meminta untuk diantar. Setelah gagal bertemu, pelaku kembali meminta untuk diantar ke Blok Songo.
Di tengah perjalanan, pelaku mengambil alih kemudi sepeda motor dan menurunkan anak korban di lokasi kejadian dengan alasan ada sesuatu yang terjatuh dari sakunya, kemudian melarikan diri ke arah Rantau Prapat dengan membawa sepeda motor tersebut.
Polsek Kotapinang yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap MH beserta barang bukti di Rantau Prapat.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 6218 YAE, 1 buah kunci kontak, 1 lembar dokumen perjanjian jual beli sepeda motor, dan 1 lembar STNK.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S P Sembiring Muham SIK, melalui Kapolsek Kotapinang Kompol R G Hutagalung SH MH, mengapresiasi langkah cepat personelnya dalam menangkap pelaku, serta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah ragu atau takut untuk melaporkan tindak kejahatan atau hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Gunakan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, kami siap merespon cepat setiap laporan,” ujar Kompol R G Hutagalung.
Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat