Satpol PP Didesak Bongkar Tower Telekomunikasi Tanpa Izin


DikoNews7 -

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang didesak untuk segera membongkar bangunan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Persatuan Ujung, Dusun II Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Hal itu diungkapkan sejumlah warga yang merasa resah dengan keberadaan tower yang dikerjakan PT Era Bangun tersebut. 

Sebab hanya beberapa warga saja yang dimintai persetujuan atas pembangunan tower tersebut. 

Begitu juga pemilik lahan, sama sekali tidak digubris, meski sudah berulangkali dijanjikan akan diberi kompensasi atau ganti rugi atas lahan seluas 14 x 40 M2 itu.

Menurut Jamal selalu pemilik lahan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan lahannya yang digunakan sebagai lokasi pembangunan tower telekomunikasi, namun yang diterimanya dari pihak PT Era Bangun hanya janji-janji belaka.

"Tidak ada penyelesaian yang kongkrit bang. Mereka hanya buat janji-janji aja, sementara tower terus dikerjakan, meski sama sekali tidak memiliki izin" ujar Jamal.

Karena itu pihaknya mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang segera bertindak untuk membongkar bangunan tower tanpa izin tersebut.

Sementara Pihak PT Era Bangun yang coba dikonfirmasi via saluran telepon, tidak menjawab panggilan telepon. **

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel