AMDAL Bangunan Pabrik di Gudang LK Gabion Disoal, DLH Sumut Janji Cek Lapangan


DikoNews7 -

Diduga tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebuah bangunan pabrik di dalam gudang LK Gabion Belawan terus jadi sorotan publik. Senin (14/07/2025)

Dugaan menguat setelah Lurah Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,Aulia Ahmad kepada tim Wartawan Medan Utara menyebutkan, tidak ada dikeluarkan surat rekomendasi pengurusan izin.

"Belum ada mereka urus melalui kami, sampai saat ini tidak ada kami keluarkan rekomendasi pengurusan izin bangunan. AMDAL juga kami tidak tahu pak". Jelas Lurah Bagan Deli.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara berjanji akan segera turun melakukan peninjauan secara langsung ke lapangan.

"Terimakasih pak, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan". kata pihak DLH Sumut, Asep.

Pengakuan mulai diberikan pihak gudang LK bahwa pihaknya sudah kantongi izin, baik AMDAL maupun PBG. Namun Hingga kini tim Wartawan Medan Utara belum mendapatkan keterangan resmi terkait AMDAL dan PBG dari bangunan tersebut.

Masyarakat Medan Labuhan (Nelayan- red), AR Ahmad menyebutkan AMDAL harus ada terlebih dahulu sebelum kegiatan pekerjaan bangunan pabrik dimulai.

"Bangunan pabrik yang tidak miliki AMDAL melanggar Undang Undang. Segala jenis usaha ataupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, maka dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana". kata AR Ahmad.

Nelayan yang juga seorang aktivis itu menjelaskan lebih jauh tentang AMDAL.

"AMDAL merupakan kajian mengenai dampak lingkungan hidup dari suatu kegiatan usaha atau proyek yang direncanakan. Sebelum memulai usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, wajib memiliki AMDAL".

"Dasar Hukumnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup(UU PPLH) mengatur tentang kewajiban memiliki AMDAL. Pasal 22 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, maka akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin usaha. Dalam kasus yang lebih serius, pelanggaran AMDAL juga dapat berujung sanksi pidana". jelas AR Ahmad.

(Dik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel