Vendor Bangunan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin Tidak Gubris Pemilik Lahan, Perusakan Pagar Akan Dilaporkan ke Polisi


DikoNews7 -

Jamal, selaku pemilik lahan di Jalan Persatuan Ujung Pasar 5 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, akan melaporkan pihak vendor pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin, ke aparat penegak hukum, karena pagar yang dibangun di atas lahannya dirusak orang tidak dikenal. 

Jamal menduga pengerusakan itu berlatar belakang sikapnya yang tetap ingin mempertahankan lahan miliknya tersebut.

Menurut Jamal, lahan itu adalah lahan yang dikuasainya sudah cukup lama dari masa orang tuanya. Bahkan Jamal sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan Kepala Desa Manunggal, di masa Misgiat. 

Namun belakangan, tanpa seizin pihaknya, sudah berdiri tower telekomunikasi di atas lahan seluas 14 x 40 M2 itu.

Kuat dugaan, pihak vendor PT Era Bangun bekerjasama dengan oknum Zulkarnain Lubis untuk menguasai lahan tersebut. 

Bahkan disebut-sebut oknum Zul Lubis mengaku sebagai pemilik lahan, padahal yang bersangkutan sejak awal berstatus menumpang di atas lahan tersebut. 

"Sedikit pun tidak ada haknya di atas lahan tersebut," jelas Jamal.


Sebenarnya, pihaknya sudah mencoba membuka jalan penyelesaian musyawarah dengan pihak vendor PT Era Bangun serta oknum Zul Lubis. 

Namun tidak dicapai kesepakatan karena pihak vendor keberatan terhadap tawaran untuk mengganti rugi lahan tersebut secara keseluruhan.

"Ya kalau mereka keberatan, silahkan bongkar bangunan tower itu dan cari lokasi lain," ujar Jamal. 

Karena itu, beberapa hari lalu pihak Jamal membangun pagar seng mengelilingi lahan tersebut, sehingga tidak ada akses masuk bagi pekerja PT Era Bangun untuk melanjutkan pembangunan tower, yang juga belum memiliki izin dari Pemkab Deli Serdang.

Namun Rabu pagi (09/07/2025) Zamal mendapat informasi pagar yang dibangunnya telah dirusak orang tidak dikenal. Setelah dilihat, di beberapa bagian bangunan pagar seng itu memang sudah dirusak. 

"Saya keberatan dan akan membuat pengaduan ke Polisi," katanya geram.

Satpol PP Diminta Bertindak

Di sisi lain, Jamal berharap kasus ini menjadi perhatian pihak Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli dan Satpol PP Deli Serdang. 

Sebab pembangunan tower telekomunikasi yang sedang dikerjakan itu sama sekali belum memiliki izin dari instansi terkait. Sesuai ketentuan, bangunan tower tersebut harus dibongkar. **(Tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel