Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil


DikoNews7 -

Polsek Kualuh Hulu dipimpin AKP Nelson Silalahi, SH.MH dan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil meringkus tersangka penipuan dan penggelapan satu unit mobil barang Mitsubishi Cunter, Minggu (24/8).

Tersangka yang diamankan inisial RSS alias Risdan (24 thn) warga Dusun Sei Baue, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Risdan melarikan mobil barang Mitsubishi Cunter FE 75 SHDX 4X2 M/T dengan nomor polisi BM 8056 WU atas nama PT Asima Jaya Utama tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib di Jalan Nusa Indah Pulo Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Korban bernama Zainal Arifin Sitorus warga Pulo Terutung, Kelurahan Aek Kanopan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu dengan Nomor: LP / B / 166 / VI / 2024 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 8 Juni 2024.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE pada Waspada Online, Senin (25/8) menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Risdan.

Ramadhan Hilal mengatakan, pada Kamis 1 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 1 unit mobil barang Mitsubishi Cunter FE 75 SHDX 4x2 M/T dengan nomor polisi BM 8056 WU atas nama PT Asima Jaya Utama milik pelapor/korban.

"Tersangka Risdan membawa mobil milik korban dengan janji atau iming iming akan membayar harga sebesar Rp 500 ribu. Tapi tersangka tidak menepati janji, bahkan mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini," ucapnya.

Lanjut Ramadhan, korban mengalami kerugian materi berkisar Rp 450 juta dan merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses hukum pada tanggal 8 Juni 2024.

"Team unit Reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan. Selanjutnya team mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran serta penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Sukamaju Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura," katanya.

Diterangkan Ramadhan, tersangka tidak ditemukan di rumah kontrakannya. Team memasang jaringan guna mencari keberadaan tersangka. Tepatnya Minggu 24 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib, team mendapat informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Desa Kuala Bangka menuju Kota Aek Kanopan.

"Kami kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Risdan. Setelah diinterogasi, Risdan mengakui perbuatannya bahwa melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik Zainal Arifin Sitorus dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 450 juta," imbuhnya.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu dan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar foto copy BPKB mobil barang Mitsubishi Cunter FE 75 SHDX 4x2 M/T Nomor Polisi BM 8056 WU atas nama PT Asima Jaya Utama. 

Reporter : Ginda Sinaga

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel