Bersama Dit Narkoba Poldasu, Polsek Kualuh Hulu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten
DikoNews7 -
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu antar kabupaten.
Dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan 2 orang pria sebagai tersangka dan belasan paket besar narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap kedua tersangka yakni TE (41) dan AK (39) terjadi pada Hari Senin, 25 Agustus 2025 Pukul 04.54 WIB di jalan lintas Sumatera Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di depan Pos Lantas Siamporik. Kedua tersangka merupakan warga kota Tanjung Balai, Sumut.
Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti 13 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, dalam pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza BK 1303 VR warna putih yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba serta 1 Unit HP Android dan Uang tunai senilai Rp. 874 ribu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, adapun latar belakang pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dari informasi yang sampaikan oleh Unit IV Sub Dit 1 Narkoba Polda Sumut terkait akan adanya seseorang pembawa narkotika yang akan melintas wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Menindak lanjuti hal itu, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal dan Kanit Intelkam Ipda Rinaldi Tanjung beserta anggota Polsek membuntuti dan menghentikan mobil sesuai informasi yang dimaksud.
"Setibanya di depan Pos Lantas Siamporik, Tim langsung menghentikan mobil yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Selain mengamankan kedua tersangka, dari hasil penggeledahan dibagasi mobil petugas memukan 1 karung goni putih merk bulog berisi 13 bungkus narkotika jenis sabu merek Guanyingwang," Papar Kapolsek, Selasa (2/9/2025) di Mapolsek Kualuh Hulu.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, sambung AKP Nelson, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti di boyong ke Mapolsek Kualuh Hulu yang dilanjutkan dengan penyerahan ke Personel Unit IV Subdit I Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan.
(Indra Dharma)