Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batu Bara, Tersangka Beberkan Nama Yang Terlibat
DikoNews7 -
Pemeriksaan terhadap tersangka terus di lakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (T.A) 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86.
Salah satu tersangka UP di hadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara.
Kuasa Hukum UP, Ichbar E. SH. MH kepada media, Kamis (25/09/2025) mengatakan, bahwa kliennya UP secara terang benderang menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.
Selaku kuasa hukum, Ichbar menyampaikan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai Wakil Direktur (Wadir) PT. Buana Perkasa di perintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jl. Imam Bonjol Medan, sekaligus menandatangani slip penarikan.
Namun, setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan kliennya.
Selain proses pencairan dana proyek, lebih lanjut Ichbar mengungkapkan, klien kami UP juga menyesalkan pihak Notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV. Buana, pada hal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani Akte Perubahan tersebut.
Klien kami UP heran kenapa Notaris berani mencantumkan namanya, pada hal UP tidak berada di kantor Notaris, ucap Ichbar seraya menduga ada otak pelaku di balik pembuatan Akte Perubahan.
Ichbar meminta Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil / memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini sebagai mana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau dk Kejati Sumut karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai Wakil Direktur.
Dalam perkara ini, klien kami sangat wajar jika di sebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siap oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan / penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini, tukas Ichbar.
Sebelumnya, Kejati Sumut resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara T.A 2023 dengan nilai proyek tersebut mencapai Rp. 43.741.113.887.
Ke delapan tersangka yakni, MRA selaku Wadir CV. Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wadir CV. Agung Sriwijaya, AW selaku Wadir CV. Bintang Jaya, RSI selaku Wadir CV. Bersama, UP selaku Wadir CV. Buana Perkasa.
Selanjutnya, AF selaku Wadir CV. Egnar Gemilang, SSL selaku Wadir III CV. Naila Santika dan TMR yang merupakan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Batu Bara.
Menurut penyidik Kejati Sumut, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, Namun, pihak Dinas PUTR Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 %.
Dalam kasus ini para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Erwin