Tanpa Plank Proyek, Pengecoran Jalan di Simpang Kim Menuai Sorotan
DikoNews7 -
Pelaksanaan proyek pengecoran jalan di simpang KIM Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi plank proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.
Proyek yang sudah berjalan dua minggu itu, diduga sengaja tidak memasang plank proyek agar terhindar dari pengawasan masyarakat.
Padahal, pemasangan plank proyek adalah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang menegaskan setiap pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib mencantumkan informasi jenis kegiatan, nomor kontrak, nilai proyek, sumber anggaran dana, jangka waktu dan pelaksana pekerjaan.
Beberapa warga sekitar menyayangkan sikap kontraktor dan pihak terkait yang terkesan menutup nutupi identitas proyek.
"Kami sebagai masyarakat tidak tau ini proyek dari pemerintah mana, nilainya berapa dan siapa yang mengerjakan. Harusnya ada papan nama biar jelas dan kami bisa ikut mengawasi", ujar R yang sehari hari melintas di jalan tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja menyebut proyek tersebut dari CV Tiga Cipta Persada. Namun, ketika ditanya keberadaan papan proyek, ia memilih bungkam. Begitu juga saat ditanya mana mandornya, ia menjawab singkat, "lagi ngopi di warung bang".
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, segera turun tangan untuk menertibkan kontraktor nakal yang tidak transparan. Mereka juga meminta DPRD dan Aparat ikut dalam mengawasi proyek tersebut. (Dik)