PH : Korban Kekerasan Seksual Siap Hadapi Laporan Polisi Dari Pelaku di Poldasu


DikoNews7 -

Laporan polisi yang dilakukan terlapor kekerasan seksual (dr. SA) terhadap SK dan TKD dengan tuduhan pencemaran nama baik, sesuai dengan pasal 317 KUHPidana di Polda Sumatera Utara, hanya menjadikan bumerang baginya. 

Karena bukan simpati yang diperoleh, melainkan anti pati dari berbagai lapisan masyarakat. Hal itu dikatakan Ibeng Syarifuddin Rani SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) korban kekerasan seksual, saat di temui wartawan, Senin (6/10/2025) 

Seharusnya kata Ibeng, terlapor kekerasan seksual harus menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan cara elegan dan bermartabat. Bukan main lapor balik, sekali pun itu hak pribadi seseorang. 

"Tuduhan pasal 317 KUHPidana tentang laporan palsu kepada pejabat yang berwenang. Hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika benar terjadi kekerasan seksual yang dilakukannya. Maka LP tersebut tidak bisa dilanjutkan begitu juga sebaliknya", terang Ibeng.

Lanjut Ibeng, akan tetapi untuk mengungkap pasal 317 KUHPidana. Maka terlebih dahulu LP tentang terjadinya kekerasan seksual harus dijalankan. 

"Maka pihak manajemen RS PHC Medan  harus transparan, koperatif, adil dan objektif dalam memberikan data, fakta informasi yang telah diterima, baik dari korban sebagai pelapor maupun dari Dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja tersebut", jelasnya. 

Bahkan, apabila pihak RS PHC Medan menutupi aib dan tidak koperatif untuk mengungkap agar kasus ini menjadi terang benderang. Tidak tertutup kemungkinan, maka RS PHC Medan kedepannya kemungkinan akan ditinggalkan masyarakat.

"Kami dari Penasehat Hukum (PH) korban kekerasan seksual berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih transparan dan objektif dalam mengungkap kasus ini", tutup Ibeng. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel