Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penggelapan di Alfamart, Pelaku Ditangkap di Sibolga


DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga, Minggu (12/10/2025) malam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku kami amankan di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” terang Kasi Humas.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelapor, selaku perwakilan manajemen Alfamart, melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas toko sebelum melarikan diri membawa kunci, handphone toko, serta sejumlah dokumen.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 unit handphone (Samsung dan Oppo), 7 buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, 1 potong baju warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp640.000,-. Sementara itu, pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913,-.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Redi Sinulingga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel