Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Batu Bar, H. Baharuddin Siagian dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Sumut tentang sinergitas pelaksana pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Aula Raja Inal Siregar lantai dua Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Batu Bara.
Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu program kerja yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat.
Gubernur juga mengimbau para Bupati dan Wali Kota untuk turut menerapkan program tersebut secara optimal.
Ia menegaskan bahwa MoU bukan hanya seremonial atau tanda tangan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan nyata di lapangan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
"Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat," ucapnya.
Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh para Bupati dan pihak kejaksaan, serta peluncuran buku berjudul “ Desain Ideal Implementasi Social Service Order".
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan keadilan serta ketertiban di Provinsi Sumatera Utara.
Reporter : Erwin.
