Laksanakan GSN di Desa Sei Tampang, Polsek Bilah Hilir Amankan Timbangan Elektrik dan Bong
DikoNews7 -
Brantas Narkoba, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu Grebek Sarang Narkoba (GSN), yang berlokasi di Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku namun dilokasi ditemukan alat bukti yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Giat penggerebekan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025 yang lalu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir area yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggerebekan di lokasi petugas menemukan 4 buah alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas pakai, serta 1 unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak dari dalam pondok atau gubuk yang ada di areal perkebunan sawit milik warga tersebut.
Selanjutnya, pondok atau gubuk yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika diruntuhkan oleh petugas.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada wartawan menjelaskan, kegiatan Grebek Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polsek Bilah Hilir dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal, Kamis (6/11/2025) di Mapolsek Bilah Hilir.
Terkait giat GSN yang dilakukan Polsek Bilah Hilir tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. **
Reporter : Indra Dharma
