Sempat Buron, Pelaku Pencurian Ternak Babi di Aek Kanopan Diringkus Polisi
Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus seorang pria terduga kawan pelaku pencurian ternak babi yang terjadi di Jln Teratai Link. III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada 16 Agustus 2025 yang lalu.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka berinisial JS alias Jeklin (30), warga Kelurahan Aek Kanopan, Kualuh Hulu tersebut terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekira Pukul 14.00 WIB di Areal RSUD Labura yang berlokasi di Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
"Tersangka kita amankan di areal RSUD Labura. Saat itu tersangka sedang bekerja di proyek pembangunan RSUD tersebut," Ucap Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, Sabtu (1/11) di Mapolsek Kualuh Hulu.
Kanit menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka JS merupakan rangkaian dari penangkapan tersangka lainnya berinisial BAS alias Bayu yang sudah ditangkap sebelumnya dam saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Ipda Ramadhan Hilal juga memaparkan bahwa dari hasil introgasi tersangka JS alias Jeklin mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencarian satu ekor ternak babi milik korban yakni Thamrin Sitohang di Jln Teratai, Kelurahan Aek Kanopan.
"Tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah mencuri ternak babi tersebut bersama rekannya yakni BAS alias Bayu yang saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," ujarnya memaparkan.
Atas perbuatannya, sambung Kanit, saat ini tersangka JS alias Jeklin sudah diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu karena terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberantan.
Ipda Ramadhan Hilal berpesan agar masyarakat segera melapor dan memberi informasi ke pihak kepolisian apabila mengalami atau melihat terjadinya tidak pidana dilingkungan masing-masing.**
Reporter : Indra Dharma
Editor : Diko
