Terbukti Miliki 2 Paket Sabu, Warga Riau Diringkus Team Opsnal Polsek NA IX-X


DikoNews7 -

Respon informasi warga, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek NA IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Keluarkan Aek Kota Batu, Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura). 

Dalam pengungkapan tersebut,  pihak kepolisian  berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS alias Irul (23) warga Rokan Hulu, Provinsi Riau serta menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,87 gram sebagai barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin kepada wartawan, Sabtu (13/12) mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada pagi hari tadi yang dilakukan pihak Polsek NA IX-X merupakan tindak lanjut dari informasi warga.

Dalam informasi tersebut warga menyebutkan bahwa di lokasi tersebut, yakni di Lingkungan V Aek Tampang Kelurahan Aek Kota Batu kerap dijadikan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan upaya penyamaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Arwin memaparkan.

Ia menegaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Arwin mengakhiri.**

Reporter : Indra Dharma.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel