Deli Serdang Akan Gelar 88 Pilkades 4 Mei 2026
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melaksanakan 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun ini. Pilkades yang akan dilaksanakan terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kedua pesta demokrasi tingkat desa itu sama-sama akan dilaksanakan pada 4 Mei 2026 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 20 Oktober 2026 No.100.3.5.5/5118/BPD.
"Meskipun sampai saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Untuk itu, seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forkopimda guna menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ke-76 Pilkades Gelombang II akan dilaksanakan di 19 kecamatan, yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum (wilkum) kepolisian.
Di wilkum Polresta Deli Serdang tersebar di 11 kecamatan dengan 52 desa, yaitu Kecamatan Bangun Purba sebanyak delapan desa, Beringin (satu desa), Biru-Biru (satu desa), Galang (enam desa), Gunung Meriah (tiga desa), Namorambe (11 desa), Pagar Merbau (tiga desa), Pantai Labu (dua desa), STM Hilir (tiga desa), STM Hulu (tujuh desa), dan Tanjung Morawa (tujuh desa).
Di wilkum Polrestabes Medan terdapat enam kecamatan dengan 20 desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru (dua desa), Pancur Batu (tujuh desa), Patumbak (dua desa), Percut Sei Tuan (satu desa), Sibolangit (tujuh desa), dan Sunggal (satu desa).
Selanjutnya, di wilkum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung di dua kecamatan, yaitu Labuhan Deli (sath desa) dan Hamparan Perak (dua desa). Sedangkan di wilkum Polresta Binjai ada satu desa, yakni Desa Tandem Hulu I.
Sedangkan Pilkades PAW akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian wilkum Polresta Deli Serdang sebanyak enam desa, Polrestabes Medan tiga desa, dan Polres Pelabuhan Belawan tiga desa.
Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades, yaitu kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih 19 Mei–15 Juni 2026, dan pelantikan kepala desa terpilih 25 Juni 2026.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan tertib," kata Wakil Bupati.
Ditambahkan, pelaksanaan Pilkades secara serentak menjadikan kompleksitas pengawasan dan pengamanan semakin tinggi sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh unsur terkait.
"Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan Pilkades. Dinamika politik di tingkat desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan," ajak Wabup.
Wabup meminta jajaran intelijen dan aparat keamanan, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan desa, melakukan pendeteksian dini secara cermat terhadap potensi gangguan keamanan.
"Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah," tegas Wabup.
Selain aspek keamanan, Wabup juga menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara Pilkades di semua tingkatan.
"Panitia Pilkades harus memegang teguh regulasi yang berlaku dan menjaga integritas. Ini adalah pondasi utama lahirnya pemimpin desa yang berkualitas dan mampu memajukan wilayahnya," imbau Wabup.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai marwah institusi dan pemerintah daerah.
Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu selama tahapan Pilkades berlangsung.
"Saya minta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan perangkat desa tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa terpengaruh dinamika politik desa," pungkas Wabup.
Diharapkan, pelaksanaan Pilkades tersebut bisa menjadi momentum untuk menunjukkan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah yang tertib, aman, dan taat hukum.
Komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta para camat dalam mengawal pelaksanaan Pilkades juga menjadi hal penting.
"Kita semua berharap pelaksanaan Pilkades ini dapat berlangsung demokratis, transparan, dan bermartabat," tutup Wabup.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Dra Anita Magdalena br Situmorang menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan data pemilih secara by name by address.
Pada 23 Januari - 2 Februari 2026, Dinas PMD akan melaksanakan sosialisasi ke 19 kecamatan yang diharapkan turut dihadiri Kapolsek dan Danramil setempat sebagai bagian dari kepanitiaan.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang," harap Plt Kadis PMD. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Editor : Diko.
