Kalapas Labuhan Ruku Bertemu Bupati, Sampaikan Rencana Pembangunan Ruang Sidang Bagi Kejari Batu Bara


DikoNews7 -

Sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat kerja sama antar instansi, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan beserta jajaran. 

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Batu Bara Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (14/01/2026). 

Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah awal Kalapas baru dalam membangun sinergi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Batu Bara. 

Dalam pertemuan yang berlangsung keakraban tersebut, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). 

Sebelum menyampaikan agenda utama pertemuan ini, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang baru sekaligus menjalin silaturahmi dengan jajaran Pemkab Batu Bara. 

Kalapas Hamdi menyampaikan harapannya agar ke depan terjalin kolaborasi yang baik antara Lapas dan Pemkab Batu Bara dalam berbagai program pembinaan maupun pelayanan hukum.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut di bahas rencana pembangunan atau penyediaan ruang sidang bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. 

Sembari Kalapas berharap adanya dukungan dari Pemkab Batu Bara guna memfasilitasi kebutuhan tersebut demi kelancaran proses persidangan bagi Warga Binaan, sehingga pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Kalapas Hamdi Hasibuan juga membahas rencana pengembangan program perkuliahan di dalam Lapas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembinaan Warga Binaan. 

Program pendidikan tersebut diharapkan dapat memberikan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi Warga Binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana, harap Hamdi. 

Reporter : Erwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel