KPK Didorong Tuntaskan Kasus Suap DPRD Sumut, 36 Nama Masih Menunggu Kepastian Hukum
DikoNews7 -
Kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 kembali mencuat, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PP HIMMAH, Sukri Soleh Sitorus, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menyangkut marwah KPK RI dalam menegakkan hukum yang adil," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2026).
Aktivis nasional ini menambahkan, kasus ini tidak boleh berhenti pada 64 orang mantan anggota DPRD Sumut yang telah diproses sebelumnya.
Menurutnya, masih ada 36 orang lagi yang status hukumnya masih menggantung.
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menilai KPK terkesan 'pilih kasih' dan tebang pilih dalam penegakan hukum," tegasnya.
Sukri khawatir, jika proses hukum tidak segera dilakukan terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut ini, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan penegakan hukum di Indonesia akan semakin menurun.
"KPK tidak punya alasan lagi untuk menunda. Ini menyangkut marwah dan integritas KPK dalam penegakan hukum. Lakukan penangkapan terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat suap," desaknya.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah oknum yang diduga terlibat yang masih bebas berkeliaran dan seolah-olah tidak bersalah.
"Agar tidak menimbulkan fitnah dan tanda tanya di masyarakat, KPK harus bertindak tegas. Jika memang bersalah, proses secara hukum. Jika tidak, berikan kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan," tegasnya.
Berikut adalah daftar 36 mantan anggota DPRD Sumut yang belum diproses: Meilizar Latif, Hardi Mulyono, Brilian Moktar, Aduhot Simamora, Evi Diana, Marahalim Harahap, Tagor P Simangunsong, Isma Fadli, Ristiawati, Khairul Fuad, Ikhyar Hasibuan, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Nurul Azhari Lubis, Alamsyah Hamdani, Palar Nainggolan, Iman B. Nasution, Hidayatullah, M. Nuh, Zulkarnain ST, Andi Arba, Amsal Nasution, Nurazizah Tambunan, Raudin Purba, Siti Amanih, M. Nasir, dan Taufik Hidayat.
Sebagai informasi tambahan, beberapa nama seperti Maratua Siregar, Mulkan Ritonga, Tengku Diky, Ali Jabbar Napitupulu, Hasbullah Hadi, Efendi Napitupulu, Janter Sirait, dan Edy Rangkuti telah meninggal dunia.
Sejauh ini, KPK telah memproses 64 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 secara bertahap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Reporter : Sulaiman.
Editor : Diko.
